Pengumuman Hasil Seleksi PAI Non PNS Kab. Pemalang Tahun 2017 by Aris Mulyanto on Scribd
Kantor Urusan Agama Kecamatan Moga
Selamat Datang di Blog KUA Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang
Rabu, 07 Desember 2016
Rabu, 12 Oktober 2016
PMA 34 Tahun 2016 Tentang Ortala KUA
PMA NOMOR 34 TAHUN 2016
PMA Nomor 34 Tahun 2016 merupakan revisi atas beberapa regulasi yang pernah diterbitkan oleh Kementerian Agama mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA).
Beberapa point penting dalam PMA Nomor 34 Tahun 2016:
PMA Nomor 34 Tahun 2016 merupakan revisi atas beberapa regulasi yang pernah diterbitkan oleh Kementerian Agama mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA).
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2016
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA
- KUA adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Bimas Islam. [Pasal 1: 1]
- Struktur Organisasi KUA terdiri dari: a. Kepala KUA, b. Petugas TU, c. Kelompok Jabatan Fungsional. [Pasal 5]
- Kepala KUA dijabat oleh Penghulu dengan Tugas Tambahan, dan bukan Jabatan Struktural. [Pasal 6: 1 dan 2]
- Jabatan Kepala KUA dibatasi paling lama 4 (empat) tahun. [Pasal 7: 1]
- Ketentuan mengenai masa bakti Jabatan Kepala KUA ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Bimas Islam. [Pasal 7: 2]
- PMA ini menghapus/mencabut regulasi sebelumnya yang terkait dengan Organisasi dan Tata Kerja KUA. [Pasal 21: a. sd n.]
Langganan:
Postingan (Atom)