PMA NOMOR 34 TAHUN 2016
PMA Nomor 34 Tahun 2016 merupakan revisi atas beberapa regulasi yang pernah diterbitkan oleh Kementerian Agama mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA).
Beberapa point penting dalam PMA Nomor 34 Tahun 2016:
PMA Nomor 34 Tahun 2016 merupakan revisi atas beberapa regulasi yang pernah diterbitkan oleh Kementerian Agama mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA).
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2016
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA
- KUA adalah UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Bimas Islam. [Pasal 1: 1]
- Struktur Organisasi KUA terdiri dari: a. Kepala KUA, b. Petugas TU, c. Kelompok Jabatan Fungsional. [Pasal 5]
- Kepala KUA dijabat oleh Penghulu dengan Tugas Tambahan, dan bukan Jabatan Struktural. [Pasal 6: 1 dan 2]
- Jabatan Kepala KUA dibatasi paling lama 4 (empat) tahun. [Pasal 7: 1]
- Ketentuan mengenai masa bakti Jabatan Kepala KUA ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Bimas Islam. [Pasal 7: 2]
- PMA ini menghapus/mencabut regulasi sebelumnya yang terkait dengan Organisasi dan Tata Kerja KUA. [Pasal 21: a. sd n.]
kapan mulai dilaksanakan aturan tersebut
BalasHapusBest bets for soccer today - Sports Toto
BalasHapusToday, we're going apr casino to tell you casinosites.one a kadangpintar few key to checking worrione into soccer 메이저 토토 사이트 betting apps. of the most popular soccer betting options and which ones will